Menindak Lanjuti Perintah dari Bupati Bangli Dalam rangka Persiapan Percepatan Vaksinasi Covid- 19.Kepala Kewilayahan diperintahkan untuk Menghadirkan Masyarakat Desa Manikliyu yang Berumur 18 Tahun Keatas UNTUK MENDAPATKAN VAKSINASI COVID-19.
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bertujuan untuk: Mengurangi Transmisi/penularan COVID-19, Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat ( herd imunity ) dan melindungi masyarakat dari covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.