Kec. Kintamani
Kab. Bangli - Bali
Hari ini | : | 203 |
Kemarin | : | 106 |
Total | : | 178.115 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.117 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Manikliyu |
Kode Desa | : | 5106042007 |
Kecamatan | : | Kintamani |
Kode Kecamatan | : | 510604 |
Kabupaten | : | Bangli |
Kode Kabupaten | : | 5106 |
Provinsi | : | Bali |
Kode Provinsi | : | 51 |
Kode Pos | : | 80652 |
I NENGAH NURIDIN
NI WAYAN PURNI WIRATI
NI WAYAN RIASTITI
I MADE ARDIKA
I NYOMAN GINASTA
I NENGAH SUARDANA
I NENGAH YUDIARTA
I WAYAN REKANATA
I NYOMAN BUDIANTARA
LUH SENI
I KADEK SETIAWAN
I WAYAN SUARTIKA
NI LUH SEKAR NARESWARI
Manikliyu.desa2018@gmail.com
Layanan Pengaduan
Jalan Raya Manikliyu, Banjar Manikliyu, Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli - Provinsi Bali
Administrator | 30 Agustus 2018 | 622 Kali dibuka
Administrator
30 Agustus 2018
622 Kali dibuka
Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.
Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet masalah konkret (kemiskinan, ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat pada desa, senantiasa menghadirkan pertanyaan: desa mau dibawa kemana? Apa manfaat desa yang hakiki jika desa hanya menjadi tempat bermukim dan hanya unit administratif yang disuruh mengeluarkan berbagai surat keterangan?
Kedua, debat politik-hukum tentang frasa kesatuan masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) serta kedudukan desa dalam tata negara Republik Indonesia. Satu pihak mengatakan bahwa desa bukanlah kesatuan masyarakat hukum adat, melainkan sebagai struktur pemerintahan yang paling bawah. Pihak lain mengatakan berbeda, bahwa yang disebut kesatuan masyarakat hukum adat adalah desa atau sebutan lain seperti nagari, gampong, marga, kampung, negeri dan lain-lain. Mereka semua telah ada jauh sebelum NKRI lahir.
Debat yang lain mempertanyakan status dan bentuk desa. Apakah desa merupakan pemerintahan atau organisasi masyarakat? Apakah desa merupakan local self government atau self governing community? Prof. Sadu Wasistiono mengatakan konsep pemerintahan desa sebenarnya keliru, yang hanya menjadikan desa sebagai pemerintahan semu (shadow government). Bahkan Dr. Hanif Nurcholish mengatakan: pemerintahan desa dalam sistem birokrasi pemerintah
Indonesia merupakan “unit pemerintahan palsu”. Dua Undang-undang yang lahir di era reformasi, yakni UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, ternyata tidak mampu menjawab pertanyaan tentang hekakat, makna, visi, dan kedudukan desa. Meskipun frasa “kesatuan masyarakat hukum” dan adat melekat pada definisi desa, serta mengedepankan asas keragaman, tetapi cita rasa “pemerintahan desa” yang diwariskan oleh UU No. 5/1979 masih sangat dominan. Karena itu para pemikir dan pegiat desa di berbagai kota terus-menerus melakukan kajian, diskusi, publikasi, dan advokasi terhadap otonomi desa serta mendorong kelahiran UU Desa yang jauh lebih baik, kokoh dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, para kepala desa di Jawa melalui APDESI maupun Parade Nusantara menuntut kehadiran UU Desa yang memberikan otonomi desa dan dana desa 10% dari total APBN. Berbagai segmen pejuang desa yang berbeda itu saling berkumpul, berjaringan, serta bertukar pikiran dalam memperjuangkan kelahiran UU Desa.
Pada tahun 2005, pemerintah dan DPR mengambil kesepakatan memecah UU No. 32/2004 menjadi tiga UU: UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada Langsung, dan UU Desa. Keputusan ini semakin menggiatkan gerakan pada pejuang desa. Kemendagri bertinak inklusif, membuka diri kehadiran para pegiat desa. Pada tahun 2007, Ditjen PMD Kemendagri menjalin kerjasama dengan Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) menyiapkan Naskah Akademik RUU Desa, yang selesai pada bulan Agustus. Sejak September 2007 Kemendagri menyiapkan naskah RUU Desa, yang sudah berkali-kali dibahas antarkementerian, tetapi sampai tahun 2011, belum ada Amanat Presiden. Parade Nusantara terus-menerus menekan pemerintah agar segera mengeluarkan Ampres dan melakukan pembahasan RUU Desa dengan DPR. Pada bulan Januari 2012 Presiden mengeluarkan Ampres dan menyerahkan RUU Desa kepada DPR, dan kemudian DPR membentuk Pansus RUU Desa.
Populasi
I NENGAH NURIDIN
NI WAYAN PURNI WIRATI
NI WAYAN RIASTITI
I MADE ARDIKA
I NYOMAN GINASTA
I NENGAH SUARDANA
I NENGAH YUDIARTA
I WAYAN REKANATA
I NYOMAN BUDIANTARA
LUH SENI
I KADEK SETIAWAN
I WAYAN SUARTIKA
NI LUH SEKAR NARESWARI
Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
4.145 Kali dibuka
Penyerahan BLT DD Desa Manikliyu...
3.375 Kali dibuka
Pemeriksaan dan pemberian makanan tambahan (PMT) untuk lansia...
2.674 Kali dibuka
Sejarah Desa Manikliyu...
2.458 Kali dibuka
PENINGKATAN KAPASITAS KADER POSYANDU DI BIDANG KESEHATAN...
1.811 Kali dibuka
Pembukaan Lowongan Kerja Staf Perangkat Desa Manikliyu dan Staf...
15 September 2025
PENYELENGGARAAN POSYANDU LANSIA DAN BALITA MAWAR BULAN SEPTEMBER...
12 September 2025
PENYELENGGARAAN POSYANDU LANSIA DAN BALITA MELATI BULAN SEPTEMBER...
08 September 2025
RAHAJENG SARASWATI...
04 September 2025
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TAHAP KE-9...
18 Agustus 2025
Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia...
Belum ada agenda terdata
Hari ini | : | 203 |
Kemarin | : | 106 |
Total | : | 178.115 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.117 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Latitude | : | -8.48782268404703 |
Longitude | : | 116.04083776474 |
Desa Manikliyu, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli - Bali
Kirim Komentar