Desa Manikliyu
Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli - 51
Administrator | 06 Agustus 2018 | 1.602 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
06 Agustus 2018
1.602 Kali Dibaca
SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA MANIKLIYU KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
| NO | JABATAN | NAMA |
| 1 | Ketua | |
| 2 | Sekretaris | |
| 3 | Anggota | |
| 4 | Anggota | |
| 5 | Anggota | |
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
927
Populasi
940
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1867
927
Laki-laki
940
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1867
TOTAL
Aparatur Desa
Sekretaris Desa
I NENGAH NURIDIN
Kaur Keuangan
NI WAYAN PURNI WIRATI
Kaur Umum
NI WAYAN RIASTITI
Kaur Perencanaan
I MADE ARDIKA
Kasi Pemerintahan
I NYOMAN GINASTA
Kasi Kesejahteraan
I NENGAH SUARDANA
Kasi Pelayanan
I NENGAH YUDIARTA
Kepala Kewilayahan Banjar Manikliyu
I WAYAN REKANATA
Kepala Kewilayahan Banjar Saap
I NYOMAN BUDIANTARA
Staff
LUH SENI
Staf
I KADEK SETIAWAN
Perbekel Manikliyu
I WAYAN SUARTIKA
Staf
NI LUH SEKAR NARESWARI
Desa Manikliyu
Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, 51
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Sinergi Program
Menu Kategori
Arsip Artikel
4.600 Kali
Penyerahan BLT DD Desa Manikliyu
3.829 Kali
Pemeriksaan dan pemberian makanan tambahan (PMT) untuk lansia
3.350 Kali
Sejarah Desa Manikliyu

2.846 Kali
PENINGKATAN KAPASITAS KADER POSYANDU DI BIDANG KESEHATAN

2.303 Kali
Pembukaan Lowongan Kerja Staf Perangkat Desa Manikliyu dan Staf Administrasi di Paud/TK Manikliyu

2.112 Kali
Profil Wilayah Desa

1.989 Kali
Pembangunan Meru Tumpang 3 (tiga) dan Pondasi Tembok Penyengker Pura Puseh di Desa Manikliyu
16 Kali
PENYALURAN BLT DANA DESA BULAN AGUSTUS TAHAP KE 9
16 Kali
RAPAT INTERNAL PERBEKEL BERSAMA BPD
20 Kali
Samsat Metulung 2026 di Desa Manikliyu
23 Kali
JUMAT BERSIH PEMERINTAHAN DESA MANIKLIYU
91 Kali
PENYELENGGARAAN POSYANDU LANSIA DAN BALITA MAWAR BULAN AGUSTUS TAHUN ANGGARAN 2026
102 Kali
Rapat Internal Pemerintah Desa
85 Kali
PENYELENGGARAAN POSYANDU LANSIA DAN BALITA MELATI
Agenda
Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 722 |
| Kemarin | : | 831 |
| Total | : | 370,260 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.47 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar